Mondo Gascaro dan Musik Dibaliknya
Tentang RUU Permusikan
Mondo Gascaro bersama dengan puluhan musisi lainnya ikut terlibat dalam sebuah gerakan yang berfokus pada penolakan tentang Rancangan Undang Undang Permusikan bernama Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan (Selanjutnya ditulis KNTLRUUP). Lepas dari dibalik layar proses kreatif Mondo bermusik, DCDC juga tertarik menanyakan hal ini kepada Mondo tentang pandangannya terhadap RUU Permusikan ini.
“Kalau untuk pernyataan sikapnya kan sudah tersebar dimana-mana kalau kita memang menolak RUU ini beserta naskah akademiknya, karena memang maksud dan tujuannya ga jelas. Walaupun ini masih rancangan atau draft, kalau dasarnya saja sudah seperti ini gimana mau revisi? Dengan 50 pasal bermasalah dari 54 pasal yang ada. Mau membangun apa dari situ? Pasal 5 misalnya. Itu memang pasal yang berbahaya, tapi itu hanya satu pasal yang bisa di take out, dan tetap saja tidak membuat RUU ini jadi bisa dibenarkan”.
“Soal urgensinya juga harus dikaji ulang, apakah kita butuh RUU ini atau tidak. Sebelumnya kan sempat juga konferensi yang di Ambon memetakan ekosistem musik Indonesia, tapi 12 rekomendasi hasil dari situ ngga ada yang masuk di RUU Permusikan ini. Jadi ya memang harus dikaji ulang, karena sebenarnya sudah ada peraturan/undang-undang yang beririsan dengan dunia musik sebelumnya. Itu yang harus dikaji, mungkin masalah ini udah ada di undang-undang A B C, dan seterusnya. Gimana caranya agar undang-undang itu bisa bekerja maksimal, atau peraturan apa yang perlu dibuat supaya memperbaiki ekosistem”
“Karena kalau ngomongin musik, dari judulnya aja undang-undang permusikan itu luas. Apa yang mau diatur? Coba bayangkan, dari mulai orang nyanyi di kamar mandi misalnya, sampai pengajar musik, tukang buat alat musik, sampai sound engineer itu berhubungan dengan musik. Belum lagi musik di film. Itu sedikit banyaknya mungkin akan beririsan juga dengan undang-undang perfilman misalnya. Mending cari yang paling urgent, lalu beresin.
"Lalu ketika ada pertanyaan tentang undang-undang yang lebih berfokus pada tata kelola industri, itu juga perlu dikaji ulang lagi. Karena balik lagi, tata kelola industri juga luas. Jadi gue ga bisa bilang apakah gue lebih setuju dengan undang-undang tata kelola industri dibanding RUU Permusikan atau tidak. Karena dua-duanya luas dan kompleks”.
Comments (0)