Fariz RM (Kembali) Terjerat Kasus Narkoba
Musisi legendaris yang terkenal lewat tembang “Sakura” dan “Barcelona”, Fariz Rustam Munaf atau lebih dikenal dengan Fariz RM, Selasa (6/1) kemarin diciduk polisi di kediamannya Jalan Camar 11 Blok BE No. 4, Bintaro Jaya, Tangerang Selatan. Pria berumur 56 tahun ini, kedapatan sedang asyik bermain gitar seorang diri dengan selinting ganja yang menyala di asbak, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Tak hanya itu, dalam saku celananya pun terdapat seperangkat paket heroin dan alat hisap sabu.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Hando Wibowo, mengatakan bahwa Fariz terjerat tiga pasal, yakni Pasal 114 soal psikotropika, Pasal 111 soal kepemilikan ganja, dan Pasal 112 soal heroin dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman minimal 4 tahun penjara. Penangkapan pria bertubuh kurus ini, tambah Hando, didapat dari laporan masyarakat sekitar.
Ini merupakan kasus Fariz yang kedua. Sebelumnya, ia pernah mendekam di penjara setelah tertangkap tangan pada 28 Oktober 2007 dengan barang bukti 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Lepas melakukan tes urine, saat itupun ia dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis ganja. Hari ditangkapnya Fariz RM, merupakan satu hari setelah hari ulang tahunnya.

Diolah dari berbagai sumber
Oleh: Bobby Agung Prasetyo
foto: net
Comments (0)