Koil Diseret ke Pengadilan, Tersandung Kasus Album yang Rilis 11 Tahun Lalu
Sumber foto : Warkop Musik
Koil akan diadili di Pengadilan Musik Virtual pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB dan disiarkan streaming di www.djarumcoklat.com
Koil berdiri di Kota Bandung pada tahun 1993. Band ini merilis materi rekaman pertama mereka berupa sebuah demo berjudul From Nowhere di tahun 1994. Mereka lalu mulai merekam album pertamanya pada September 1996 yang berjudul sama dengan bandnya, Koil. Pada Februari 2001, band ini merilis album kedua berjudul Megaloblast. Band ini juga menghasilkan video untuk single “Mendekati Surga”. Album ini dirilis ulang pada Desember 2003. Untuk mempromosikan album ini, Koil menghasilkan dua video klip, “Kita Dapat Diselamatkan” dan “Dosa Ini Tak Akan Berhenti”. Pada tahun 2005, band ini merilis dua single berjudul “Hiburan Ringan Part I” dan “Hiburan Ringan Part II”. Dua lagu ini termasuk dalam album soundtrack untuk film horor berjudul 12:00 AM.
Tahun 2007, Koil merilis album ketiga yang berjudul Blacklight Shines On. Album ini dirilis dalam format digital dan bebas untuk diunduh secara gratis. “Semoga Kau Sembuh Part II”, menjadi salah satu lagu di album tersebut yang kemudian dibuatkan video klip oleh sutradara Rizal Mantovani sebagai bagian dari soundtrack film horor berjudul Kuntilanak. Selang tiga tahun setelah itu, tepatnya pada Maret 2010 Koil merilis album Blacklight. Dalam edisi ini, mereka menambahkan dua lagu baru dan satu lagu remix. Kuatnya gangguan berbau mistis yang mengiringi perjalanan band ini membuat produktivitas mereka untuk memproduksi album akhirnya terhambat.
Perlu waktu hampir 10 tahun sampai akhirnya pada Oktober 2019 di bawah kendali Grimloc Records, Koil merilis ulang album Blacklight dalam format dua piringan hitam ukuran 12 inci. Album versi piringan hitam ini memuat 16 lagu, termasuk beberapa lagu yang ditulis pada sesi rekaman album itu, juga beberapa remix yang dibuat setelahnya. Bahkan, dua remix dibuat khusus untuk edisi vinyl ini, yaitu “Hanya Tinggal Kita Berdua” dan “Nyanyikan Lagu Perang”.
Album Blacklight sendiri bisa dibilang menjadi album Koil yang sering dirilis ulang. Sebelumnya, berbagai versi dan cetakan pernah beredar di pasaran, baik itu CD maupun format kaset pita. Dari mulai Apocalypse Records hingga label tersohor Nagaswara tercatat pernah memproduksi album monumental tersebut.
Album tersebut kembali dirilis oleh label Warkop Musik, dengan beberapa lagu tambahan yang bersumber dari band-band kegemaran Koil yang tidak termuat dalam versi vinyl. CD Blacklight (Vinyl Version) memuat jumlah total 17 lagu di dalamnya. Perilisan ini menjadi kali kesekian kerja sama Koil dengan Warkop Musik, setelah sebelumnya label independen asal Bandung ini merilis edisi spesial 17 tahun album Megaloblast, lewat album berjudul Megaloblood yang dirilis pada tahun 2018 lalu. Juga beberapa seri album Installment yang dirilis selama masa pandemi ini.
Pengadilan Musik Virtual adalah salah satu program dari DjarumCoklat Dot Com (DCDC) yang secara rutin mengundang dan mengkaji materi-materi terbaru dari band-band independen dan solois tanah air yang aktif dalam membuat karya. Lewat program ini, mereka akan menyandang predikat sebagai terdakwa, dan harus menghadapi berbagai tuntutan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut. Jika Koil berhasil berbicara atas nama karya, dia akan bebas dari tuntutan dan materinya akan dinyatakan layak untuk dikonsumsi oleh publik.
Koil akan diadili di Pengadilan Musik Virtual pada Jumat, 29 Oktober 2021 pukul 20.00 WIB dan disiarkan streaming di www.djarumcoklat.com. Mereka akan diadili oleh dua Jaksa Penuntut, yaitu Budi Dalton dan Pidi Baiq. Kursi Pembela yang dipilih oleh band, Yoga (PHB) dan seorang pembela hasil audisi yang dipilih oleh warga net. Pengadilan akan dipimpin oleh seorang Hakim yaitu Man (Jasad) dan jalannya persidangan akan diatur oleh Eddi Brokoli sebagai Panitera.
Comments (0)