Speaker First Menjadi ‘Terdakwa’ Selanjutnya di Pengadilan Musik

Speaker First Menjadi ‘Terdakwa’ Selanjutnya di Pengadilan Musik

Halo coklatfriends! Setelah digelar sekitar satu bulan lalu tepatnya tanggal 4 Maret 2016 lalu, kini Pengadilan Musik dari DCDC akan kembali berlangsung pada Rabu (13/4). Masih bertempat di Kantinnasion The Panas Dalam, Jln. Ambon no. 8A Bandung, kali ini musisi yang menjadi ‘terdakwa’ adalah Speaker First! Ya, trio rock asal Bandung yang digawangi oleh Mahattir Alkatiry (vokal, bas) serta sepasang kembar Beni Barnaby (gitar) serta Bony Barnaby (gitar), kini kembali lagi ke kancah musik setelah sempat bubar.

Alasan terbesar mengapa Speaker First menjadi terdakwa pengadilan musik adalah karena meski sempat tidur panjang, mereka dapat meraih tren positif dengan diajak untuk melakukan tur di Inggris. Belum lagi, rencananya tahun ini Attir cs akan menggarap materi terbaru yang masih dirahasiakan secara rincinya. Kapasitas musikalitas Speaker First akan diuji dalam pengadilan musik.

“Pergi ke London (Inggris) bukan menjadi alasan mengapa kita balik lagi. Dulu waktu tahun 2012 ketika lagi recording, gue tiba-tiba mengalami stuck dan ingin stop untuk sejenak.  Setelah ngobrol sama anak-anak, akhirnya kita memutuskan untuk berhenti dulu. Secara pribadi, gue ingin mendalami musik lebih mendalam lagi. Nah, bergabungnya kembali Speaker First tuh momentumnya bersamaan dengan ajakan teman buat tur di Inggris. Sekali lagi, lebih di momentum saja sih” ungkap Attir ketika ditemui di 27 Coffee and Pastry, Jln. Bengawan no. 27, Bandung.

Berbicara soal Pengadilan Musik nanti sebagai kawanan terdakwa, Speaker First (melalui Attir) cukup merasa tegang juga dalam menghadapi prosesi acara tersebut. “Dengar cerita dari teman-teman Musikimia dan juga Iksan Skuter sih, mereka cukup tertegun saat menghadapi jaksa penuntut serta hakimnya,” pungkas sang vokalis merangkap basis tersebut, seraya diiringi tawa canda.

Seperti yang kita tahu sebelumnya, Pengadilan Musik DCDC merupakan sistem peradilan yang biasa kita lihat seperti di ruangan pengadilan pada umumnya. Meski begitu, hal yang menjadi pembeda di sini yakni sang 'terdakwa' mesti memaparkan serta mengakui kapasitas musikalitasnya di hadapan para 'hakim', 'jaksa penuntut umum', dan 'pembela'.

Sebelumnya, Musikimia diadili di Pengadilan Musik dengan hakim Man Jasad, dua jaksa penuntut umum yakni Pidi Baiq, Budi Dalton, dan pembelanya yaitu Eben (Burgerkill) serta Alga (The Panasdalam). Sidang yang berlangsung secara alot pun, menyatakan bahwa musikalitas dan segala tetek bengek dari gerombolan Musikimia layak diperdengarkan dan disebar secara luas kepada khalayak luas. Sang hakim Man Jasad pun tak sungkan mengetuk palu yang berarti Musikimia serta serta karya perdananya, Intersisi, layak untuk mengarungi kancah musik serta didengarkan lagu-lagunya.

Nah, penasaran kan dengan prosesi peradilan yang akan dijalani oleh Speaker First pada sidang Pengadilan Musik 13 April nanti? Apalagi, ini merupakan penampilan perdana mereka di Bandung setelah vakum sekian lamanya. Speaker People (sebutan untuk penggemar Speaker First) tentu tak boleh melewatkan penampilan mereka yang satu ini! Gimana coklatfriends, nggak sabar kan? Tunggu kabar dari kita selanjutnya ya. Rock n’ roll!

Foto: Speakerfirst.com & B.A.P.

View Comments (0)

Comments (0)

You must be logged in to comment.
Load More

spinner